Semakin majunya perkembangan teknologi dimanfaatkan DJP unutk memberikan pelayanan yang terbaik melalui pajak online. Salah satu terobosannya adalah E-Registration, yaitu pendaftaran NPWP secara online.
Ketentuan Pendaftaran NPWP Online
- Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
- Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkanke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan secara manual, maupun secara elektronik, yaitu dengan meng-unggah/meng-upload scan/foto dokumen.
- Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP, dan jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik, dan kantor pajak akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
1. Daftar Akun
Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
Saran saya, gunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek atau kode capcha yang tidak muncul
Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.
2. Log in Akun
Setelah daftar, silahkan Anda cek email
terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun
Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:
Klik link aktivasi yang disedikan
3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik
Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
- Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
- Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.
Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
- Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
- Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)
Isi alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan data KTP yang masih berlaku.
PENTING!!! Aplikasi NPWP Online akan secara otomatis memilihkan kantor pajak atas data KTP Anda (Misalkan untuk KTP Blitar maka akan dipilih KPP Pratama Blitar). Dan kartu NPWP akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Jadi pastikan alamat yang Anda masukkan benar dan jelas.
Tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah
Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.
pilih tanggungan dan penghasilan bulanan
Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"
Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".
4.Mengirim Berkas Elektronik
Setelah
selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ
silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek
e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1
menit, silahkan klik kembali tombol token.
Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:
Dan proses pendaftaran selesai.
PENUTUP
Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari.
Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan
Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka
waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail,
maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk
kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai
dengan alamat tempat Anda tinggal.
Semoga Bermanfaat.
Jl. Tengger Kandangan VI No.35 – Surabaya
Phone : 0812 5972 9272
WA :
089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB : 5CA9C1C0
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com
Website : www.smartconsultant.co.id
Tags:
artikel

1 komentar
Casino, Resort & Spa in Columbus, Ohio - JTVH
BalasHapusJAMO CASINO in Columbus is 안동 출장샵 your closest. Book online 경산 출장안마 our casino 동해 출장안마 hotel or hotel 안성 출장샵 near JAMO for in-room Wi-Fi & internet. 여주 출장샵