Salah satu kewajiban wajib pajak dalam bidang perpajakannya adalah
melakukan penyetoran pajak terutangnya, media / formulir untuk
menyetorkan pajak terutang adalah melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
Lalu apa sich yang dimaksud dengan SSP itu??
Mungkin untuk teman-teman yang berkecimpung di dunia perpajakan baik itu
mahasiswa, dosen, para praktisi, termasuk para wajib pajak itu sendiri
sudah tidak asing lagi dengan formulir SSP. Dasar hukum yang mengatur
tentang Bentuk Formulir SSP dan penjelasannya terdapat dalam PER DJP
Nomor PER - 38/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER -
24/PJ/2013.
Menurut peraturan tersebut SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran
pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
BENTUK FORMULIR SSP
Bentuk formulir SSP (seperti terlihat dalam gambar di atas) lazimnya
dibuat dalam 4 lembar, dimana peruntukkan tiap lembar sebagai berikut:
Lembar ke 1 : Untuk arsip Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk Kantor Pelayanan & Perbendaharaan Negara (KPPN)
Lembar ke 3 : Untuk dilaporkan oleh WP ke KPP
Lembar ke 4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran / Bank
Tetapi bila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam 5 lembar, yang mana
lembar ke 5 diperuntukkan untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain
sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
TATA CARA PENGISIAN SSP
NPWP : diisi dengan nomor pokok wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak
NAMA WP : diisi dengan nama Wajib Pajak
ALAMAT WP : diisi dgn alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Catatan :
A. Bagi WP yang belum memiliki NPWP
1. WP Badan, NPWP diisi 01.000.000.0 - XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP)
2. WP OP, NPWP diisi 04.000.000.0 - XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP)
B. Nama & alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan KTP atau identitas lain yang sah.
NOP : diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ALAMAT OP : diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT
Catatan: baris NOP dan Alamat OP
diisi bila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau
bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan
kegiatan membangun sendiri (KMS)
Kode Akun Pajak : diisi dengan angka kode akun pajak untuk
setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun
Pajak dan Jenis Setoran yang terdapat dalam Lampiran PER DJP Nomor
PER-38/PJ/2009 sebagaimana diubah dengan PER-23/PJ/2010 dan terakhir
diubah dengan PER-31/PJ/2013.
Kode Jenis Setoran : diisi dengan angka dalam kolom Kode Jenis Setoran untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang sesuai dengan penjelasan dalam kolom "keterangan" pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran.
Uraian Pembayaran : diisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli.
Khusus
untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan
Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama
penyewa.
Masa Pajak : diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang yang dibayar.
Untuk pembayaran lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
Untuk WP dengan kriteria tertentu dapat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak dalam satu SSP.
Tahun Pajak : diisi tahun terutangnya pajak.
Nomor Ketetapan : diisi nomor ketetapan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP)
hanya apabila SSP digunakan untuk membayar pajak yang kurang dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, STP, atau putusan lain.
Jumlah Pembayaran : diisi dengan
angka jumlah pajak yang dibayar dalam rupiah penuh.
Bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang
Dollar Amerika Serikat, diisi secara lengkap sampai dengan sen.
Terbilang : diisi dengan jumlah pajak yang dibayar dengan
huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran : diisi tanggal
penerimaan pembayaran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan
nama jelas petugas penerima pembayaran, serta cap/stempel Kantor
Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor : diisi tempat dan tanggal pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas WP/Penyetor serta stempel usaha.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran : diisi Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor
Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor
Penerima Pemybayaran.
Demikianlah cara pengisian SSP yang efektif dan benar sesuai dengan
peraturannya, diharapkan dengan mengetahui cara pengisian SSP ini wajib
pajak bisa lebih tertib dan benar lagi..
Baca juga
contoh pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) terbaru...
Semoga dapat membantu...
Phone : 0812 5972 9272
WA :
089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB : 5CA9C1C0
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com
Website : www.smartconsultant.co.id